JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan usulan pemulihan anggaran tahun 2025 sekitar Rp189 miliar.
“Kami mengajukan usulan pemulihan anggaran gaji dan tunjangan itu sebesar Rp38,2 miliar,” ujar Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025)..
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Pramono Anung Fokuskan ke Program Prioritas
Setelah efisiensi, MK hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp45 miliar. Heru menyebut anggaran itu hanya cukup sampai Mei 2025. Pemotongan anggaran memiliki dampak.
“Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar, kami alokasikan sampai bulan Mei (2025),” ungkapnya.
MK juga mengajukan pemulihan anggaran operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, dan penanganan perkara Pilkada dan Pengujian Undang-undang (PUU) sebesar Rp130,6 miliar.
Baca Juga : Anggaran Dipangkas Berikut rincian Anggaran Polri dan KPU 2025
Heru menyebut efisiensi anggaran membuat MK tidak bisa membiayai kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
“Adanya komitmen dalam rangka penanganan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada ada anggaran tersisa,” pungkas Heru. (FIE)
