JAKARTA, BERNAS.ID – Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Hukuman Harvey Moeis, diperberat dari semula pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca Juga : Vonis Harvey Moeis Bukti Lemahnya Sinergitas MA dan Kejagung
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun, dengan mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis, yang mengoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis (13//2025).
Baca Juga : Kritik Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan ini merupakan tamparan bagi kejaksaan. Pasalnya, kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah.
“Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim, ketimbang tuntutan jaksa,” paparnya.
Hal itu, lanjut Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta,” tuturnya.
Lebih jauh, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” pungkasnya. (FIE)
