Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Ditolak Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
    Hukum

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Ditolak Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 13, 2025Updated:February 13, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Gugatan Praperadilan hasto Kristiyanto di PN JAKSEL (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang diputuskan pada hari ini, Kamis sore (13/2/2025), di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, oleh Hakim Tunggal dalam praperadilan Hakim Djuyamto.

    Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasannya, gugatan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur.

    Baca Juga : KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya

    Hakim Djuyamto menyatakan, eksepsi dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” pungkas Hakim Djuyamto.

    Dalam persidangan ini, baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

    Hasto mempermasalahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Hasto menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

    Baca Juga : Hasto Mangkir Panggilan KPK, Ini Respon PDIP

    Sementara itu, KPK menegaskan telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

    Pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (FIE)

    Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Harun Masiku Kasus Suap Harun Masiku PDIP
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.