JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang diputuskan pada hari ini, Kamis sore (13/2/2025), di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, oleh Hakim Tunggal dalam praperadilan Hakim Djuyamto.
Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasannya, gugatan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur.
Baca Juga : KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya
Hakim Djuyamto menyatakan, eksepsi dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” pungkas Hakim Djuyamto.
Dalam persidangan ini, baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.
Hasto mempermasalahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Hasto menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga : Hasto Mangkir Panggilan KPK, Ini Respon PDIP
Sementara itu, KPK menegaskan telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (FIE)
