PALU, BERNAS. ID – Plt. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, Sos, M,Si, CGCAE menegaskan Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, pelaksanaannya merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.
“Arahan saya kepada Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar melaksanakan ZI. Saat ini ada beberapa OPD telah mencanangkan OPD-nya sebagai wilayah Zona Integritas,” kata Salim. Jumat, (14/2/2025)
Menurutnya, ZI merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. ZI juga merupakan wujud dari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
“Pembentukan Zona Integritas merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikuatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk segera dicanangkan di setiap instansi sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam pencegahan Korupsi.”ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan ZI adalah untuk pencegahan korupsi, pembenahan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, serta pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dijelaskannya, komitmen OPD terkait ZI meliputi 4 hal, antara lain komitmen tidak korupsi. Komitmen tidak memberi gratifikasi/menerima bingkisan. Kemudian, komitmen menghindari benturan kepentingan (aduan kepentingan) dan selanjutnya, komitmen tidak membocorkan rahasia negara yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sudah lebih dari 20 OPD yang melaksanakan peluncuran terakhir pada hari Senin, 13 Februari 2025, Dinas Kesehatan dan lainnya menyusul,” terangnya. (*Mt)
