JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menggelar Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan akan disiapkan dengan baik serta menegaskan pentingnya menjaga integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk kooperatif dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kami juga siap untuk menjaga integritas selama pemeriksaan berlangsung,” ujar Marullah.
Baca Juga : BPK Nilai Kemenkumham Ideal Dalam Pengelolaan Anggaran
Ia berharap setiap indikasi permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi koreksi dalam LKPD Unaudited sebelum diserahkan ke BPK RI.
Marullah juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Unit Pelaksana Daerah (UPD), serta Direktur BUMD untuk berkomitmen dalam menindaklanjuti permasalahan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan agar dapat berpengaruh terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
“Saya berharap agar semua pimpinan bertindak kooperatif dan responsif untuk menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK RI dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2024,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Marullah juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan tata kelola pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui program percepatan pensertifikatan tanah, yang pada tahun 2023 dan 2024 telah mencapai 4.017 sertifikat.
Baca Juga : Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Percepat Perlindungan Tenaga Kerja
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan percepatan penagihan, penyerahan, dan pengamanan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum yang bekerja sama dengan KPK RI dengan nilai total mencapai Rp17,9 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya menindaklanjuti penyelesaian pencatatan ganda tanah jalan yang bersumber dari perolehan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang. Selain itu, inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan secara bertahap, di mana pada tahun 2024 difokuskan pada KIB B Peralatan Mesin sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan.
Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, Pemprov DKI juga melaksanakan pendampingan probity audit oleh Inspektorat pada 15 proyek strategis. Selain itu, pelaksanaan reviu laporan keuangan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat. Proses rekonsiliasi juga dilakukan secara berkala dalam rangka penyusunan laporan keuangan, baik pendapatan, belanja, maupun aset, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kota/kabupaten administrasi hingga tingkat provinsi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencatat pencapaian dalam program pencegahan korupsi terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP KPK RI) dengan skor 93 persen. Skor tersebut menempatkan Pemprov DKI dalam zona hijau, yang merupakan kategori tertinggi untuk seluruh area intervensi.
Selain itu, percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI telah mencapai 89,88 persen dalam data internal atau 87,10 persen dalam rekapitulasi BPK, yang berada di atas rata-rata nasional.
“Kami menyadari upaya tersebut masih dapat lebih dioptimalkan, oleh karena itu kami membutuhkan bimbingan, saran, masukan, maupun koreksi yang membangun dari BPK RI untuk meningkatkan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,” pungkas Marullah.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (DID)
