JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kajagung) menyatakan, siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Harvey Moeis, mengambil jalur kasasi setelah kalah di tingkat banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan, pihaknya menghormati Harvey Moeis.
“Itu adalah hak terdakwa. Kami siap menghadapi kasasi Harvey Moeis,” Ujar Harli, kepada media.
Baca Juga : Vonis Tingkat Banding Terdakwa Harvey Jadi 20 Tahun, Legislator Sebut Tamparan Bagi Pihak Kejaksaan
Diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk (2015-2022), Harvey Moeis berencana mengajukan upaya hukum kasasi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Ahmad, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada tingkat banding, hukuman Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya diperberat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga : Kritik Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
Harvey dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Selain itu, sejumlah aset Harvey, termasuk rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek, disita untuk negara karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (FIE)
