JAKARTA, BERNAS.ID – Bukti rekaman suara salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD, diserahkan ke KPK.
Bukti rekaman itu disampaikan langsung Mantan staf anggota DPD periode 2024-2029 Rafiq Al-Amri, Muhammad Fithrat Irfan, didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau (Irfan) pada Desember 2024 yang lalu,” ujar Azis kepada wartawan.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan Ajukan Praperadilan, Hasto Seharusnya Hadir Pemeriksaan
KPK sambung Azisakan melanjutkan proses laporannya dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPD maupun pihak lainnya.
“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut. Bosnya 1 dari 95 orang yang menerima,” papar Azis.
Azis menyebut bahwa, kliennya juga mendapatkan intimidasi dan ancaman karena telah membuat laporan kepada KPK. Pihak tersebut meminta Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini.
“Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” kata Azis.
Sementara itu, Irfan mengatakan, pada 6 Desember 2024, dirinya telah melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Rafiq Al-Amri (RAA) yang juga merupakan mantan bosnya.
Baca Juga : KPK Sebut Menteri Bahlil Tidak Patuhi Rekomendasi Terkait LPG 3 Kg
“Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota Dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” tutup Irfan.
Irfan mengungkapkan, nominal uang yang diterima terkait pemilihan Ketua DPD adalah sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per orang. Sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sebesar 8 ribu dolar AS per orang.
“Jad ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima,” ungkap Irfan.
Irfan menjelaskan, penyerahan uang itu dilakukan secara door to door ke ruangan anggota DPD dalam bentuk dolar AS yang selanjutnya dikonversi ke rupiah, serta para staf anggota DPD diminta untuk disetorkan ke rekening anggota DPD masing-masing.
“Saya berempat semuanya. Saya, saudara RAA, bos saya itu, ada dua perwakilan yang dititipkan dari Ketua DPD yang terpilih ini. Itu diposisikan sebagai bodyguard, satu bodyguard, satu driver. Untuk mengawal uang ini, biar nggak bisa tertangkap OTT di jalanan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka-mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini, memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” pungkas Irfan. (FIE)
