Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP
    Daerah

    Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 18, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Seminar Nasional Telaah Kritis: Polemik dan Kontroversi Implementasi Asas Dominus litis Pada KUHAP (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Akademisi mengkritisi asas Dominus litis yang memberikan kewenangan terhadap Jaksa dalam proses penyidikan. Seminar bertujuan untuk memaparkan dampak implementasi asas Dominus litis yang saat ini sudah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Para mahasiswa pun memberikan pernyataan sikapnya untuk menolak asas Dominus Litis dengan meneriakkan “Tolak Dominus Litis, Hidup Rakyat Indonesia”.

    Baca Juga Kejari Sleman Diminta Pakai Strategi Klaster Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

    Koordinator BemNus, Rafli Ilham mengatakan forum diskusi bukan hanya untuk memberikan keterbukaan pikiran pada mahasiswa tetapi menjadi sebuah penolakan adanya asas ini. “Asas Dominus Litis ini akan memberikan kewenangan terhadap Jaksa penegak hukum untuk menentukan nasib suatu perkara, kewenangan jika tidak diawasi dengan transparan dan akuntabel otomatis akan mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya, Senin (17/2).

    “Problemnya kejaksaan di Indonesia tidak independen karena masih di bawah eksekutif oleh karena itu akan ada tekanan politik, tarik ulur kepentingan, bagi kepentingan kelompok maupun pribadi yang menghasilkan penyalahgunaan hukum. hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan,” imbuhnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M menyebut penerapan asas dominus litis memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara. Asas dominus litis justru berpotensi disalahgunakan.

    “Ada kemungkinan bahwa kewenangan yang diberikan kepada jaksa ini akan lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama Jaksa itu sendiri, daripada masyarakat pada umumnya. Hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan, di mana keputusan-keputusan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan (Jaksa), daripada pada prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan transparan,” urainya.

    Pak Gugun juga menyatakan bahwa isu penerapan Dominus Litis  harus disuarakan sekeras mungkin. Kejaksaan harus independen, dan DPR harus mengkaji ulang RKUHAP ini. “Jangan sampai kita punya Jaksa yang dibayar untuk kepentingan oligarki. Independensi Kejaksaan akan menempatkan sistem penegakan hukum akan tersampaikan. Apabila Kejaksaan tidak independen, apalagi ditambah Asas Dominus Litis ini maka akan menyebabkan abuse of power,” tuturnya.

    Gugun pun menyarankan agar untuk mencegah potensi penyalahgunaan tersebut, perlu ada perubahan struktural dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Selain itu, Kaprodi Hukum Tata Negara itu juga menyampaikan efek daripada Asas Dominus Litis ini akan mengakibatkan Super Body atau Abuse Of Power dalam tubuh Kejagung itu sendiri.

    Praktisi Hukum, Abdul Wafi, S.H mengatakan implementasi asas Dominus litis dapat menimbulkan dampak signifikan, seperti tumpang tindih tugas antarlembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Jaksa. “Dengan memberikan kewenangan besar kepada jaksa, bisa terjadi saling tumpang tindih dalam penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian perkara yang dapat menghambat koordinasi antar lembaga. Selain itu, asas ini juga berpotensi menghalangi prinsip Restorative Justice, yang mana Keputusan bisa tidaknya suatu kasus untuk di tindak lanjuti itu atas Keputusan jaksa, yang seharusnya itu merupakan kewenangan kepolisian,” paparnya.

    Lanjut tambahnya, pemberian kewenangan besar kepada jaksa juga berisiko menciptakan “Abuse of Power” karena satu lembaga bisa mendominasi proses hukum dan mengurangi peran lembaga lainnya, mengganggu keseimbangan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya lebih adil dan seimbang.

    Koordinator Umum Forum BEM 2022-2023 dan Founder Gen Z Institute), Abdullah Ariansyah mengatakan sebagai mahasiswa sudah seharusnya menolak penerapan asas Dominus litis karena minimnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan ini. “Proses pengambilan keputusan yang melibatkan asas tersebut seharusnya melibatkan masyarakat untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, namun kenyataannya suara publik sering kali diabaikan,” katanya.

    Selain itu, adanya potensi tumpang tindih antara kewenangan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, semakin memperburuk situasi ini. “Hal ini menunjukkan bahwa asas Dominus litis justru membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan dan mengurangi efektivitas sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk ada pembatasan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing lembaga untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil, seimbang, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan umum,” pungkasnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.