SLEMAN, BERNAS.ID- Akademisi mengkritisi asas Dominus litis yang memberikan kewenangan terhadap Jaksa dalam proses penyidikan. Seminar bertujuan untuk memaparkan dampak implementasi asas Dominus litis yang saat ini sudah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Para mahasiswa pun memberikan pernyataan sikapnya untuk menolak asas Dominus Litis dengan meneriakkan “Tolak Dominus Litis, Hidup Rakyat Indonesia”.
Baca Juga Kejari Sleman Diminta Pakai Strategi Klaster Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata
Koordinator BemNus, Rafli Ilham mengatakan forum diskusi bukan hanya untuk memberikan keterbukaan pikiran pada mahasiswa tetapi menjadi sebuah penolakan adanya asas ini. “Asas Dominus Litis ini akan memberikan kewenangan terhadap Jaksa penegak hukum untuk menentukan nasib suatu perkara, kewenangan jika tidak diawasi dengan transparan dan akuntabel otomatis akan mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya, Senin (17/2).
“Problemnya kejaksaan di Indonesia tidak independen karena masih di bawah eksekutif oleh karena itu akan ada tekanan politik, tarik ulur kepentingan, bagi kepentingan kelompok maupun pribadi yang menghasilkan penyalahgunaan hukum. hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan,” imbuhnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M menyebut penerapan asas dominus litis memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara. Asas dominus litis justru berpotensi disalahgunakan.
“Ada kemungkinan bahwa kewenangan yang diberikan kepada jaksa ini akan lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama Jaksa itu sendiri, daripada masyarakat pada umumnya. Hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan, di mana keputusan-keputusan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan (Jaksa), daripada pada prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan transparan,” urainya.
Pak Gugun juga menyatakan bahwa isu penerapan Dominus Litis harus disuarakan sekeras mungkin. Kejaksaan harus independen, dan DPR harus mengkaji ulang RKUHAP ini. “Jangan sampai kita punya Jaksa yang dibayar untuk kepentingan oligarki. Independensi Kejaksaan akan menempatkan sistem penegakan hukum akan tersampaikan. Apabila Kejaksaan tidak independen, apalagi ditambah Asas Dominus Litis ini maka akan menyebabkan abuse of power,” tuturnya.
Gugun pun menyarankan agar untuk mencegah potensi penyalahgunaan tersebut, perlu ada perubahan struktural dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Selain itu, Kaprodi Hukum Tata Negara itu juga menyampaikan efek daripada Asas Dominus Litis ini akan mengakibatkan Super Body atau Abuse Of Power dalam tubuh Kejagung itu sendiri.
Praktisi Hukum, Abdul Wafi, S.H mengatakan implementasi asas Dominus litis dapat menimbulkan dampak signifikan, seperti tumpang tindih tugas antarlembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Jaksa. “Dengan memberikan kewenangan besar kepada jaksa, bisa terjadi saling tumpang tindih dalam penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian perkara yang dapat menghambat koordinasi antar lembaga. Selain itu, asas ini juga berpotensi menghalangi prinsip Restorative Justice, yang mana Keputusan bisa tidaknya suatu kasus untuk di tindak lanjuti itu atas Keputusan jaksa, yang seharusnya itu merupakan kewenangan kepolisian,” paparnya.
Lanjut tambahnya, pemberian kewenangan besar kepada jaksa juga berisiko menciptakan “Abuse of Power” karena satu lembaga bisa mendominasi proses hukum dan mengurangi peran lembaga lainnya, mengganggu keseimbangan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya lebih adil dan seimbang.
Koordinator Umum Forum BEM 2022-2023 dan Founder Gen Z Institute), Abdullah Ariansyah mengatakan sebagai mahasiswa sudah seharusnya menolak penerapan asas Dominus litis karena minimnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan ini. “Proses pengambilan keputusan yang melibatkan asas tersebut seharusnya melibatkan masyarakat untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, namun kenyataannya suara publik sering kali diabaikan,” katanya.
Selain itu, adanya potensi tumpang tindih antara kewenangan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, semakin memperburuk situasi ini. “Hal ini menunjukkan bahwa asas Dominus litis justru membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan dan mengurangi efektivitas sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk ada pembatasan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing lembaga untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil, seimbang, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan umum,” pungkasnya. (jat)
