JAKARTA.BERNAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo sejak awal telah menetapkan kriteria jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti, kasus narkoba. Kriteria sejak awal diaporkan dan disetujui oleh presiden.
Prabowo tidak akan memberi amnesti kepada pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025.
“Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (23/2/2025).
Baca Juga : Kembali Terlibat Kasus Narkotika, Fariz RM Diciduk Satuan Narkoba Jakarta Selatan
Ketegasan melihat data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Baca Juga : Polisi Rilis Penangkapan Fariz RM
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku keberatan jika kebijakan amnesti diberikan kepada narapidana kasus narkoba. (FIE)
