JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah, menjamin hak-hak pekerja PT Sritex sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya, menanggapi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu (13/2/2025).
Menurutnya, dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung.
Baca Juga : Jangan Panik! Berikut 5 Hal yang Harus Anda Lakukan Ketika Di-PHK dari Perusahaan
Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.
Nihayatul menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga : Berdaya Setelah PHK, Ini 5 Bisnis yang Bisa Kamu Jalani
“Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” terang. Nihayatul.
Dia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Nihayatul.
Nihayatul juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini. Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” pungkasnya. (FIE)
