JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, merespons positif penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM Jaya pada awal 2025. Ia menegaskan bahwa warga Jakarta tidak perlu khawatir karena tarif tersebut masih tergolong terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Andri, tarif baru PAM Jaya tetap lebih murah dibandingkan dengan harga air jeriken yang dijual keliling menggunakan gerobak.
“Tarif yang disesuaikan oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah dibandingkan membeli air jeriken atau air gerobak,” ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga : Legislator Tegaskan Penyesuaian Tarif PAM Jaya Harus Berjalan
Meski demikian, Andri mengingatkan bahwa PAM Jaya harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PAM Jaya juga tetap perlu mempertimbangkan aspek bisnis untuk keberlanjutan usahanya.
“PAM Jaya tidak bisa meninggalkan sisi bisnis, tetapi tetap harus mengutamakan pelayanan karena merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menilai penyesuaian tarif ini adalah langkah yang tepat untuk mendukung target cakupan 100 persen air siap minum pada 2030. Terlebih, selama 17 tahun terakhir, PAM Jaya belum pernah menyesuaikan tarifnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Beri Hotline Center untuk Meningkatkan Layanan Air Bersih di Jakarta
“Sudah sekitar 17 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Jadi ini langkah yang memang perlu dilakukan,” ungkap Andri.
Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif ini telah melalui pertimbangan matang. Apalagi, biaya penyediaan air minum terus meningkat, sementara tarif di Jakarta tidak berubah sejak 17 tahun lalu.
Ia juga menekankan bahwa pelanggan rumah tangga yang menggunakan air secara bijak dengan konsumsi sekitar 10 meter kubik per bulan tidak akan merasakan perubahan tarif.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Tarif baru mulai berlaku pada Januari 2025 dan akan muncul dalam tagihan air pelanggan pada Februari 2025. (DID)
