JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. akan menyegel dan mencabut izin tiga perusahaan yang dikabarkan telah mengurangi volume atau takaran miyak goreng MinyaKita.
Amran mengatakan, Ketiga perusahaan, PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, bukan hanya mengurangi volume, tiga perusahaan tersebut juga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga : Kejagung Garap 9 Petinggi Ditjen Migas dan Pertamina Sebagai Saksi Kasus Kelola Minyak Mentah
Padahal dalam kemasan MinyaKita tertulis HET Rp15.700 per liter. Sementara di pasaran MinyaKita dijual Rp18.000 per liter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat. Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi,” kata Amran kepada wartawan, Minggu (9/3/202.
Mentan memastikan, akan melakukan pengawasan ketat distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Tak hanya itu, ia juga akan melibatkan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri, untuk menegakkan aturan.
Baca Juga : Dirut Pertamina Meminta Maaf Soal Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Menyakiti Hati Masyarakat
“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng MinyaKita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai.
MinyaKita seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. (FIE)
