Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ini Alasan Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan
    Hukum

    Ini Alasan Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 10, 2025Updated:March 10, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekjen PDI Hasto Kristiyanto Ditahan KPK (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya kandas.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady menolak praperadilan Hasto, lantaran berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Baca Juga : Lengkap! Berkas Hasto Diserahkan Ke JPU untuk Disidangkan

    Keputusan Hakim Afrizal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.

    Selain itu, Hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim atau pengadilan.

    Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto kristiyanto Donatur Pelarian Harun Masiku, KPK Masih Dalami

    “Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara a quo telah ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang hukum acara pidana, serta SEMA 5/2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” pungkas Hakim Afrizal.

    Dalam permohonan praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan 2 permohonan untuk 2 perkara tindak pidana, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025. (FIE)

     

     

     

     

     

    Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Harun Masiku Kasus Suap Sekjen PDIP
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

      April 30, 2026

      Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.