Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

    May 22, 2026

    Imigrasi Palu Kenalkan Tujuh Inovasi Digital Karya Peserta Magang

    May 22, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Apa Itu Pajak Progresif, Contoh dan Cara Menghitungnya
    Finance

    Apa Itu Pajak Progresif, Contoh dan Cara Menghitungnya

    Nurmukminah HidayatiBy Nurmukminah HidayatiMarch 10, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pajak progresif
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS – Pajak progresif adalah jenis pajak di mana tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah objek pajak. Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, di mana orang yang memiliki lebih banyak harta atau pendapatan akan membayar pajak yang lebih besar. Pajak progresif sering diterapkan pada pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, atau pajak properti. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang apa itu pajak progresif, contoh penerapannya, serta cara menghitungnya.

    Pengertian Pajak Progresif

    Pajak progresif adalah pajak yang besarnya mengikuti kemampuan wajib pajak. Semakin besar jumlah objek pajak yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Sistem ini bertujuan untuk menekan ketimpangan ekonomi dan memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

    Sebagai contoh, untuk pajak kendaraan bermotor, semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh seseorang, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Begitu juga dengan pajak penghasilan, di mana penghasilan yang lebih besar akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

    Contoh Penerapan Pajak Progresif

    Di beberapa daerah di Indonesia, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Berikut adalah contoh penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor:

    Kendaraan pertama:

    Tarif pajak adalah 1% dari harga jual kendaraan.

    Kendaraan kedua:

    Tarif pajak adalah 1,5% dari harga jual kendaraan.

    Kendaraan ketiga dan seterusnya:

    Tarif pajak meningkat menjadi 2% dari harga jual kendaraan.

    Contoh lainnya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan di Indonesia mengikuti sistem progresif dengan tarif sebagai berikut:

    • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5%
    • Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta: 15%
    • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
    • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

    Dengan tarif progresif ini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.

    Baca Juga: Program Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Berlaku hingga 9 Desember 2023 di UPPD Samsat Banjarmasin II

    Cara Menghitung Pajak Progresif

    Untuk menghitungnya, Anda perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku sesuai dengan jumlah objek pajak yang Anda miliki. Berikut adalah langkah-langkah sederhana dalam menghitung pajak progresif:

    Identifikasi jumlah objek pajak

    Tentukan objek pajak yang dikenakan pajak progresif, misalnya jumlah kendaraan atau jumlah penghasilan.

    Tentukan tarif pajak yang berlaku

    Setiap objek pajak biasanya memiliki tarif yang berbeda. Misalnya, untuk pajak penghasilan atau kendaraan bermotor, ada tarif progresif yang berbeda-beda sesuai dengan jumlahnya.

    Hitung pajak yang terutang

    Setelah mengetahui tarif pajak yang berlaku, kalikan tarif pajak dengan jumlah objek pajak untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.

    Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua kendaraan dan berada di kategori pajak kendaraan bermotor progresif dengan tarif 1% untuk kendaraan pertama dan 1,5% untuk kendaraan kedua, Anda dapat menghitung pajak terutang dengan mengalikan harga kendaraan dengan tarif yang sesuai.

    Jika Anda ingin melanjutkan pendidikan atau mengejar karier di bidang teknologi, Anda bisa mencari informasi lebih lanjut tentang program studi di Universitas Mahakarya Asia. Universitas ini menawarkan berbagai program studi yang relevan dengan dunia digital, termasuk sertifikasi IT yang sangat bermanfaat bagi karier Anda.

    Untuk menambah keterampilan Anda di bidang IT, Universitas Mahakarya Asia menawarkan sertifikasi yang relevan di bidang teknologi. Sertifikasi ini sangat berguna untuk menambah keahlian yang dapat meningkatkan peluang karier di bidang teknologi.

    Jika Anda tertarik untuk bekerja secara remote sambil menempuh studi, Anda bisa memanfaatkan peluang ini dengan mengikuti program strategi kerja remote di Universitas Mahakarya Asia. Anda bisa menghubungi admin melalui link WhatsApp ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Rekomendasi Menjadi Reseller Laptop di Adolo.id

    Bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis, menjadi reseller laptop melalui Adolo.id bisa menjadi pilihan yang sangat menarik. PT Adolo Coaching Mentoring menyediakan berbagai pilihan laptop dengan harga yang kompetitif dan kualitas terjamin.

    Bisnis reseller laptop sangat cocok bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan modal yang relatif kecil namun memiliki potensi keuntungan yang besar. Selain itu, PT Adolo Coaching Mentoring menawarkan dukungan penuh dalam hal pemasaran dan pengiriman, yang memudahkan Anda untuk fokus pada pengembangan bisnis. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan perangkat teknologi, menjadi reseller laptop bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan di era digital ini.

    Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh Adolo, Anda bisa memulai perjalanan bisnis laptop dengan mudah dan sukses.***

     

    Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

    Contoh Pajak Progresif Menghitung Pajak Progresif Pajak Progresif reseller laptop
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nurmukminah Hidayati
    • Website

    Related Posts

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026

    Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

    April 21, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

    May 22, 2026

    Imigrasi Palu Kenalkan Tujuh Inovasi Digital Karya Peserta Magang

    May 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.