BANJARMASIN, BERNAS.ID – UPPD Samsat Banjarmasin II Kayu Tangi Banjarmasin tengah giat melakukan berbagai program pajak kendaraan bermotor yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Menurut Kasi PKB/BBNKB, Yondi Caturadina Darnida SE MM., program Pengurangan Pokok Pajak yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 telah mendapat respons positif dari warga.
“Dukungan masyarakat terhadap program ini telah meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah kami,” kata Yondi, sambil duduk di ruang kerjanya yang sibuk.
Baca Juga : Samsat Kota Luncurkan Samoli untuk Permudah Bayar Pajak
Tidak hanya itu, masih ada sejumlah program yang akan berlangsung hingga 9 Desember 2023. Program-program tersebut mencakup Pembebasan Denda dan Sanksi Administrasi, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, Pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 2000 silinder (mobil mewah), serta Program Pengurangan Diskon pajak sebesar 50 persen pertama kali bagi kendaraan yang datang dari luar Kalimantan Selatan (non DA) dan masuk ke wilayah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor, dan kami mengimbau pemilik kendaraan non DA untuk memanfaatkan Program Pengurangan Diskon pajak sebesar 50 persen pertama kali ini,” tambah Yondi dengan ramah.
Baca Juga : Dirlantas Dampingi Pemohon SIM Disabilitas di RS Bhayangkara Yogyakarta
Dengan berbagai program pajak yang berlangsung hingga Desember 2023, diharapkan warga Banjarmasin dan sekitarnya dapat memanfaatkannya untuk memastikan kendaraan mereka tetap berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan dan kewajiban pajak yang berlaku. (ros)
