JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung memanggil Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dimintai keterangan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga : Jaksa Agung Buka Peluang Hukuman Mati Tersangka Kasus Megakorupsi Pertamina
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta akan kita kasih, kan bukan punya hak saya tapi hak Pertamina,” ujar Ahok, saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga : Kejagung Garap 9 Petinggi Ditjen Migas dan Pertamina Sebagai Saksi Kasus Kelola Minyak Mentah
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku senang dipanggil menjadi saksi membantu Kejagung.. Pasalnya, secara struktur subholding.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. (FIE)
