JAKARTA, BERNAS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyoroti keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov DKI.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (12/3/2025), Hasan Abdillah dari Fraksi PKS meminta Gubernur DKI, Pramono Anung untuk segera menyelesaikan aturan teknis pencairan TPP yang seharusnya sudah diterima sejak Januari 2025.
Baca Juga : PKS Imbau Pemerintah Lebih Peduli Buruh Dengan Jalankan Putusan MK Soal UU Ciptaker
“Saya minta Pak Gubernur untuk segera membuat perbukuannya untuk TPP mereka. Seharusnya tunjangan tambahan ini sudah turun sejak Januari, tetapi karena perbukunya belum jadi, sampai hari ini mereka belum menerimanya,” ujar Hasan Abdillah.
Selain itu, Anggota Komisi A tersebut juga menyoroti nasib tenaga honorer kategori K2 yang belum mendapatkan formasi. Ia mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Maret 2025 telah menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di mana BKN meminta Pemprov DKI untuk segera mengusulkan formasi bagi tenaga honorer K2 yang belum diangkat.
Menurut Hasan, anggaran DKI Jakarta sebenarnya cukup untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Ia menegaskan bahwa belanja pegawai DKI saat ini masih berada di angka 27,8%, sementara batas maksimalnya adalah 30%.
Baca Juga : DPRD DKI Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Pramono Kirim Bantuan ke Penyintas Banjir di Kota Bekasi
“Kita di DKI Jakarta insyaallah bisa menyelesaikan ini dengan mudah. Jika sisa 5.800 tenaga K2 ini kita berikan formasi, belanja pegawai kita masih belum mencapai batas maksimal. Saya berharap Pak Gubernur dapat segera menyelesaikan ini sesuai janji yang pernah disampaikan,” tambahnya.
Hasan menegaskan kesiapan dirinya untuk membantu Pemprov DKI dalam memberikan informasi tambahan terkait penyelesaian masalah ini. “Kalau misalnya ada informasi tambahan yang diperlukan, saya siap menghadap,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, PKS menunjukkan komitmennya dalam mengawal kesejahteraan ASN, khususnya P3K dan tenaga honorer K2 di DKI Jakarta. (DID)
