JAKARTA, BERNAS.ID – Rapat pembahasan RUU TNI sempat mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya, di tengah rencana efisiensi anggaran, Komisi I DPR RI malah melakukan rapat pembahasan di hotel Bintang 5.
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, rapat yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut buat masyarakat jengkel.
“Kalau hak publik itu efisiensi. Kalau hak pejabat tetap aja boros begitu. Khususnya hak dari DPR untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Dan hak yang seperti itu nggak dicegah oleh Presiden,” kata Ray, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga : RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme
Ia menegaskan apabila untuk urusan rakyat efisiensi, urusan transfer daerah efisiensi. Membuat daerah-daerah sekarang mulai banyak mencari akal bagimana mencari uang pembangunan.
“Minta hotel, hotel paling mewah di Jakarta untuk rapat. Rapatnya juga nggak penting-penting sekali karena mereka sudah setuju semua,” sesalnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah pasal pada Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Di antaranya tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Baca Juga :RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Penjelasannya
Kesepakatan itu diputuskan usai Pemerintah dan DPR melaksanakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto untuk membahas dua topik. Pertama tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga.
Sedangkan topik kedua mengenai Pasal 47 Undang-Undang TNI yang menyebutkan ada 10 lembaga atau kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, tapi dengan catatan harus dilaksanakan secara selektif.
Setelah mendengarkan paparan Pemerintah dan tanggapan DPR, akhirnya kedua lembaga negara itu menyepakati pasal yang berisikan tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat lanjutan di hotel yang sama pada Sabtu (15/3/2025).
Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat memperluas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Kata dia, dari semula yang dibolehkan hanya 15 lembaga negara, kemudian diperluas menjadi 16. Satu badan tambahan adalah badan perbatasan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan).
Selain itu,TNI aktif yang diperbantukan di selain 16 kementerian/lembaga harus mengundurkan diri. (FIE)
