Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Ray Kritik DPR Bahas RUU TNI di Hotel Bintang 5, Berikut Isi Pembahasan Revisinya
    Politik

    Ray Kritik DPR Bahas RUU TNI di Hotel Bintang 5, Berikut Isi Pembahasan Revisinya

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 16, 2025Updated:March 16, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tentara Nasional Indonesia (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rapat pembahasan RUU TNI sempat mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya, di tengah rencana efisiensi anggaran, Komisi I DPR RI malah melakukan rapat pembahasan di hotel Bintang 5.

    Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, rapat yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut buat masyarakat jengkel.

    “Kalau hak publik itu efisiensi. Kalau hak pejabat tetap aja boros begitu. Khususnya hak dari DPR untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Dan hak yang seperti itu nggak dicegah oleh Presiden,” kata Ray, Minggu (16/3/2025).

    Baca Juga : RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme

    Ia menegaskan apabila untuk urusan rakyat efisiensi, urusan transfer daerah efisiensi. Membuat daerah-daerah sekarang mulai banyak mencari akal bagimana mencari uang pembangunan.

    “Minta hotel, hotel paling mewah di Jakarta untuk rapat. Rapatnya juga nggak penting-penting sekali karena mereka sudah setuju semua,” sesalnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah pasal pada Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Di antaranya tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian/lembaga.

    Baca Juga :RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Penjelasannya

    Kesepakatan itu diputuskan usai Pemerintah dan DPR melaksanakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto untuk membahas dua topik. Pertama tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga.

    Sedangkan topik kedua mengenai Pasal 47 Undang-Undang TNI yang menyebutkan ada 10 lembaga atau kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, tapi dengan catatan harus dilaksanakan secara selektif.

    Setelah mendengarkan paparan Pemerintah dan tanggapan DPR, akhirnya kedua lembaga negara itu menyepakati pasal yang berisikan tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat lanjutan di hotel yang sama pada Sabtu (15/3/2025).

    Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat memperluas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Kata dia, dari semula yang dibolehkan hanya 15 lembaga negara, kemudian diperluas menjadi 16. Satu badan tambahan adalah badan perbatasan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan).

    Selain itu,TNI aktif yang diperbantukan di selain 16 kementerian/lembaga harus mengundurkan diri. (FIE)

     

     

     

    Komisi I DPR RI Rapat RUU TNI Di Hotel Bintang 5 Ray Rangkuti RUU TNI
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026

      Erros Djarot : Saatnya Pemerintah Evaluasi BOP, Tidak Ada Kata Terlambat Indonesia Keluar dari BOP

      April 20, 2026

      Ratusan Kader PAN di Sleman Hijrah ke PPP: Deklarasi Akbar Targetkan 6 Kursi DPRD

      April 19, 2026

      Tommy Nikson: Program Prabowo Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Panjang

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.