JAKARTA,BERNAS.ID – Penolakan kembalinya Dwifungsi TNI, menjadi agenda utama sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menyatakan, menolak Revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2002 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tokoh masyarakat dan koalisi berpandangan bahwa dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, ditemukan pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia.
Baca Juga :DPR Paparkan Revisi RUU TNI Ini, Isi Pasal-pasalnya
Padahal, amanat Reformasi 1998 jelas-jelas telah mencabut dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI.
“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” tegas Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Para tokoh dan koalisi juga menilai, bahwa Tentara sedianya disiapkan oleh negara untuk menjaga kedaulatan negara. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang.
“TNI bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” ujar Dr Sukidi.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, para tokoh berpandangan bahwa semestinya ketimbang merevisi RUU TNI, pemerintah dan DPR didorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga : RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme
“Agenda revisi UU ini dinilai lebih penting. Itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tanbah Putri Proklamator Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta.
Di sisi lain, Tokoh dan Koalisi berpandangan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Mereka menila, RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
“Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” jelas dia.
Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN serta perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” imbuhnya.
Adapun, Tokoh yang bergabung dalam gerakan ini tercatat sebanyak 179 orang. Sedangkan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini tercatat sebanyak 192 organisasi. (FIE)
