BANDUNG, BERNAS.ID – Ada Tiga Clue yang dilempar KPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Rp222 Miliar bank BJB, yang menyeret-nyeret nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar.
Praktisi Hukum Fidelis Giawa SH mengatakan hal tersebut dalam wawancara tertulis via whatsapp dengan bernas.id pada Senin 17 Maret 2025.
Fidel, praktisi hukum dari Peradi Kota Bandung mengatakan dugaan korupsi dana iklan Rp222 Miliar bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil hingga saat ini masih teka-teki.
“Apakah mantan Gubernur Jabar itu akan menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya.
“Tetapi dalam perspektif hukum Saya melihat ada tiga clue yang dilempar oleh KPK bahwa sesungguhnya Ridwan Kamil terlibat,” tambahnya.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Menjadi Tersangka? Ini Kata KPK
Clue yang pertama, jelas Fidelis Giawa, adalah, sikap KPK yang agresif mengambil alih setelah beredar opini atau berita di media massa bahwa Kejaksaan sedang menangani perkara tersebut.
KPK seolah-olah, ingin membuktikan bahwa ia lebih punya otoritas dibanding kejaksaan, karena ada penyelenggara negara yang terlibat.
“Dalam hal ini adalah penyelenggara negara setingkat gubernur yang menjabat saat peristiwa yang terjadi,” terangnya.
Clue yang kedua, terang Fidelis, adalah penggunaan istilah ‘dana non badgeter’ yang digunakan oleh Plh Dirdik KPK saat konferensi pers.
Istilah dana non bajeter ini, beber Fidel, dulu dikenal sebagai dana penguasa tunggal yang merupakan pundi pundi kepala daerah dalam hal diperlukan pengeluaran biaya untuk keperluan stabilitas politik.
BACA JUGA : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BJB Tidak Ada Nama Ridwan Kamil, Ini Barang Sitaan Kasus BJB
Disebut sebagai dana non bajeter karena walaupun dana ini bersumber dari APBD namun penggunaan dana ini tidak diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal. Istilah dana non bajeter inilah yang merupakan indikator kuat bahwa gubernur yang menjabat saat itu terlibat dalam Mark UP dana iklan tersebut.
Clue yang ketiga adanya penyitaan deposito senilai 70 milyar rupiah. Penemuan deposito ini tidak disebutkan berasal dari penggeledahan di tempat yang mana. Namun karena KPK merilis dua tempat penggeledahan yakni di Kantor Pusat Bank BJB dan kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit Bandung. Dari dua tempat ini, yang paling masuk akal secara logika sebagai tempat disita nya deposito tersebut adalah di rumah Ridwan Kamil. Sertipikat deposito sangat mustahil ditemukan di kantor bank kecuali masih dalam bentuk blangko.
“Sekarang kita menunggu progres selanjutnya dari KPK,” tutupnya.(ARIS)
