JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan sprindik lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan barang dan jasa di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB.
Adapun untuk para tersangka, 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta.
Baca Juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BJB Tidak Ada Nama Ridwan Kamil, Ini Barang Sitaan Kasus BJB
Kelima tersangka adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Sementara tiga pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
Baca Juga : Soal Apakah Ada Keterlibatan Ridwan Kamil Dalam Dugaan Mark-up Kasus Iklan BJB, Ini Kata Ketua KPK
Lalu Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Serta, R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Namun, yang menjadi pertanyaan terkait status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, apakah akan menjadi tersangka ?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka kasus dugaan mark-up iklan BJB.
“Sampai dengan saat ini, baru ada 5 tersangka dari BJB dan Swasta. Belum ada penambahan lagi, “ ujar Tessa saat dihubungi redaksi, Jumat (14/3/2025).
Untuk diketahui kediaman Ridwan Kamil di Bandung sempat digeledaj penyidik KPK. Ada beberapa dokumen yang disebut terkait dengan kasus BJB.
Penyidik KPK juga membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi. (FIE)
