YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ratusan orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil melakukan unjuk rasa di halaman DPRD DIY, Kamis (20/3/2025). Mereka menolak disahkannya revisi UU TNI yang mengizinkan tentara mengisi jabatan-jabatan publik di luar sektor pertahanan.
Massa melakukan penurunan bendera merah putih di halaman DPRD DIY menjadi setengah tiang, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga memasang spanduk bernuansa protes di kawasan tersebut.
Marsinah selaku perwakilan massa aksi menjelaskan, dengan watak tentara yang bersifat hierarkis dan bergerak berdasarkan sistem komando, pengelolaan pemerintahan Indonesia berpotensi mengarah pada otoritarianisme. Namun pada pukul 10:00 pagi ini, DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna yang telah mengesahkan revisi UU TNI.
“Kami melihat situasi hari ini mengarah ke situasi zaman kekuasaan Soeharto yang militeristik karena adanya dwifungsi ABRI/TNI. Dengan sesukanya, mereka melakukan pembunuhan dan pemenjaraan massal pada rakyat tanpa pengadilan, sebut saja kasus Tanjung Priok hingga Santa Cruz. Selain krisis sosial, gara-gara pemerintahan otoriter itu kita mengalami krisis moneter tahun 1998,” tutur Marsinah.
Baca juga: DPR Paparkan Revisi UU TNI Ini, Isi Pasal-pasalnya
Ia menganggap, setelah Prabowo Subianto berkuasa saat ini, lewat cawe-cawe Jokowi, ia berupaya mendorong supremasi militer. Hal tersebut memang tidak mengherankan, mengingat Prabowo Subianto merupakan mantan jenderal yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan aktivis 98, serta mantan menteri pertahanan yang gagal melaksanakan food estate pada masa Jokowi dengan mengerahkan TNI. Melalui rekam jejak dan jaringan keluarganya, Prabowo Subianto merupakan momok utama dari upaya memperkuat militer di banyak lini Pemerintahan Indonesia.
Sementara RUU TNI yang dibahas secara diam-diam di hotel mewah Jakarta dan disahkan pagi ini, menurutnya tidak memiliki naskah akademik yang komprehensif, tidak menjadi Prolegnas DPR 2025, tidak ada dalam RPJMN 2025-2029, hingga tidak adanya partisipasi publik.
“Ini membuktikan bahwa perumusan RUU TNI ini cacat prosedural. RUU ini prematur, serampangan, dan sarat konflik kepentingan di dalamnya sehingga amat layak untuk digagalkan,” tegas Marsinah.
Baca juga: Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU TNI Tidak Urgen
Ia mencontohkan, pada 2023 Kepala Basarnas yang merupakan perwira aktif militer melakukan korupsi senilai Rp88,3 miliar untuk alat pendeteksi reruntuhan. Kasus yang seharusnya berada di bawah kewenangan peradilan sipil karena merupakan sektor layanan publik tersebut malah diadili dengan peradilan militer yang eksklusif. Malahan KPK meminta maaf terhadap militer atas penetapan tersangka pada perwira aktif.
“Kondisi tersebut menjadi preseden buruk terhadap kewenangan peradilan kita yang tidak memberi batasan jelas-dan malah mencampuradukkan kepentingan militer ke sipil,” tegas dia. (den)
