JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani memastikan, larangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbisnis masih berlaku dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI yang baru saja disahkan DPR RI.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis,” ujar Puan, di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga :Kritik dan Penolakan RUU TNI Dianggap Dinamika Politik
Tak hanya berbisnis, larangan TNI untuk berpolitik praktis juga masih berlaku di dalam UU TNI yang baru.
“Tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” jelasnya.
Lebih jauh, Puan juga menyebut bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga :RUU TNI Sah Menjadi Undang-undang Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Kalau di luar dari Pasal 47, bahwa Cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” kata Ketua DPP PDIP ini.
“Jadi, jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” demikian Puan. (FIE)
