JAKARTA, BERNAS.JD – Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia atau TNI, telah sah menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal RUU lebih kurang melibatkan publik, terkesan kurang transparan.
Baca Juga : Sah RUU TNI Menjadi Undang-undang Berikut Poin Substansi Yang Berubah
“Ribut-ribut soal cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik terkesan kurang,” kata Jimly dalam Akun X miliknya
Menurutnya, UU TNI yang disahkan DPR dalam sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah, dari segi isinya, tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba.
Baca Juga : Kecewa Pengesahan Revisi UU TNI, Aliansi Jogja Memanggil Turunkan Merah Putih di DPRD DIY Setengah Tiang
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itupun memberikan selamat atas pengesahan UU TNI. (FIE)
