JAKARTA,BERNAS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di gedung DPR RI Selasa (25/3/2025).
Baca Juga : Pelepasan Irjen Pol Suwondo Nainggolan Mengemban Tugas Sebagai Asisten Logistik Kapolri
Terkait dokumen yang beredar Puan memastikan bukan merupakan dokumen resmi.
“Jadi yang beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi. Kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” kata Puan.
Atas dasar itu, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.
Baca Juga; Cara Kapolri Sebut Polri Tidak Anti Kritik Ajak Band Sukatani Jadi Duta
Pimpinan DPR sebelumnya sempat menerima Surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (FIE)
