Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ketua PN Jaksel Tersangka ,Gubes Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Mekanisme Penangkapan Hakim
    Hukum

    Ketua PN Jaksel Tersangka ,Gubes Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Mekanisme Penangkapan Hakim

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 13, 2025Updated:April 13, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo (Foto : IST)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar.

    Diduga suap tersebut terkait putusan bebas (ontslag) bagi tiga raksasa korporasi sawit, dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Segera Dimejahijaukan

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan , MAN menerima suap Rp60 miliar dari dua advokat, MS dan AR, agar putusan pengadilan dijatuhkan dalam bentuk ontslag.

    Menanggapi kasus yang mencoreng dunia hukum itu, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyebut, kasus Ketua Hakim PN Jaksel MAN, dalam kasus CPO , Jaksa Agung perlu koordinasi?

    Prof Laksanto Utomo menegaskan, secara prinsip dalam sistem hukum Indonesia, Jaksa Agung tidak bisa begitu saja menahan hakim atas perkara yang sedang ditangani tanpa prosedur khusus. Karena hakim memiliki kekebalan dan kedudukan khusus sebagai pejabat yudikatif yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lainnya.

    Baca Juga : Kembangkan Kasus Suap Terkait Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor

    “Kalau seorang hakim diduga melakukan tindak pidana, ada mekanisme khusus yang harus ditempuh, seperti Izin dari Mahkamah Agung (MA), diperlukan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap hakim yang sedang menjabat (kecuali tertangkap tangan),” ujar Laksanto kepada media, Minggu (13/4/2025).

    Hal ini sambung Laksanto, diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 yang menyebutkan, bahwa tindakan hukum terhadap hakim terkait jabatan dilakukan dengan izin dari MA.

    “Kalau hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana, jaksa melalui penyidik bisa melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin MA, tapi tetap harus segera melaporkan ke MA, “ jelasnya.

    Jadi, Jaksa Agung sebagai pimpinan kejaksaan bisa menangani perkara pidana yang melibatkan hakim, tapi proses penahanan seorang hakim harus melalui prosedur khusus tersebut demi menjaga independensi kekuasaan.

    “Jaksa Agung perlu koordinasi dengan Ketua MA. Agar lebih efektif perlu melibatkan Tim Independen agar lebih tranparan, “ pungkas Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya tersebut.

    Untuk diketahui, Transaksi dugaan suap disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan MAN. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tempat kasus ini bergulir.

    Kasus ini menyeret korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (FIE)

     

     

     

     

    Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Utomo Kasus CPO Kejaksaan Agung Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Ditangkap Kasus Suap
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.