JAKARTA, BERNAS.ID –Berkas kasus perkara suap tiga hakim PN Surabaya atas nama Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH), sudah dilimpahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan itu, tiga hakim tersebut, yang menjadi tersangka vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukan hanya berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga : MA Bentuk Tim Dalami Sosok R Terkait Suap Hakim PN Surabaya
Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima tahap II, tiga hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Terdakwa HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Baca Juga : Kembangkan Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ipar dan Adik Pengacara Lisa Rahmat
Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pusat,” tutupnya. (FIE)
