JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti masih tingginya harga minyak goreng Minyakita di pasaran, meski Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebut kondisi ini butuh perhatian serius, terutama dari pemerintah daerah. “Inflasi memang cenderung deflasi, tapi harga Minyakita masih belum turun,” ujar Iqbal, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga : Tiga Perusahaan Ini Diancam Dicabut Izin Karena Potong Volume Minyakita
Minyakita diluncurkan sejak Agustus 2024 sebagai alternatif terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus alat pengendali harga minyak goreng premium. Namun, harga di lapangan masih kerap melampaui HET.
Kemendag mencatat, pada Maret 2025 produksi Minyakita mencapai 198.000 ton. Produk ini seharusnya hanya tersedia di pasar tradisional, bukan toko modern.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Curah di Daerah Meroket, Ini Kata Kemendag
“Minyakita untuk masyarakat menengah bawah, bukan dijual bebas di toko modern,” kata Iqbal.
Untuk mendorong pengawasan, Kemendag meminta kepala daerah memasang spanduk harga resmi Minyakita di pasar rakyat. Spanduk itu mencantumkan rantai harga dari produsen ke pengecer, sebagai langkah antisipasi pelanggaran.
“Kalau ada yang jual di atas HET, laporkan ke kami atau Satgas Pangan. Bisa kami bina, atau tindak kalau perlu,” tegasnya. (DID)
