Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ketua dan Pengurus PW APRI Sulteng Dilantik

    May 11, 2026

    94 Psikolog Beri Pendampingan dan Penguatan Mental Anak dan Keluarga Korban Daycare Jogja

    May 11, 2026

    Ketergantungan Nasi Masih Tinggi, Komisi D DPRD Kota Jogja Dorong Diversifikasi Pangan Lokal

    May 11, 2026

    STAK Yogyakarta Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong: Bongkar & Bangun Ulang Rumah Anggota di Sleman

    May 11, 2026

    Sulteng Siap Percepat Penegasan Batas Desa Lewat Dukungan Bank Dunia

    May 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya
    Hukum

    Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 17, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA ,BERNAA.ID – Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai pihak, guna menyempurnakan RUU Kirab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Keputusan Komisi III DPR RI menunda pembahasan, agarnpenyusunan RUU KUHAP benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan. RUU KUHAP yang baru diharapkan memberi perlindungan pada kelompok rentan.

    Baca Juga : Pembahasan RUU KUHAP Dipastikan Di Komisi III DPR

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya meminta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR.

    “Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR,” ujar Habiburokhman, di dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP. Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.

    Baca Juga : Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP

    “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” paparnya.

    Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana.

    “Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif,” pungkasnya. (FIE)

     

     

    Habiburokhman Komisi III DPR RI Perlindungan Hukum RUU KUHAP
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026

      Fakta Baru! Kanal Aduan Jadi Kunci Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Blitar

      April 30, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Ketua dan Pengurus PW APRI Sulteng Dilantik

      May 11, 2026

      94 Psikolog Beri Pendampingan dan Penguatan Mental Anak dan Keluarga Korban Daycare Jogja

      May 11, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.