JAKARTA ,BERNAA.ID – Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai pihak, guna menyempurnakan RUU Kirab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Keputusan Komisi III DPR RI menunda pembahasan, agarnpenyusunan RUU KUHAP benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan. RUU KUHAP yang baru diharapkan memberi perlindungan pada kelompok rentan.
Baca Juga : Pembahasan RUU KUHAP Dipastikan Di Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya meminta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR.
“Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR,” ujar Habiburokhman, di dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP. Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Baca Juga : Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP
“Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” paparnya.
Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana.
“Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif,” pungkasnya. (FIE)
