JAKARTA,BERNAS.ID – DPP Partai Gerindra melalui sekjennya Ahmad Muzani memastikan, telah memperingati Musisi sekaligus Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dalam berucap. Terlebih, hal-hal yang bersifat sensitif.
“Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung. Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang. Dan saya kira Mas Dhani memahami,” ungkap Muzani kepada wartawan, merespons pelaporan Ahmad Dhani oleh Musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
Baca Juga :Pengamat Soroti Dua Poin Kritis dalam Pidato HUT ke-17 Partai Gerindra
Muzani menegaskan, peringatan untuk berhati-hati dalam bertutur itu tidak hanya berlaku untuk Ahmad Dhani saja. Semua Anggota DPR sedianya menjaga lisannya untuk menghindari hal-hal yang bersifat sensitif.
“Kita semua anggota Dewan dan para penyelenggara lainnya, penyelenggara negara lainnya harus berhati-hati, karena orang bisa mengadukan atas ketersinggungannya kapan saja dan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Baca Juga :Tarif Trump Untuk Indonesia 32%, Uchok Sky: Prabowo Sudah Telat Ketatkan Ikat Pinggang
Mengenai pelaporan terhadap Dhani, Muzani menyerahkan sepenuhnya kepada MKD itu sendiri. “Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini,” demikian Muzani.
Musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, secara resmi melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani ke MKD pada Kamis (24/4/2025)
“Ya, hari ini kita hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI. Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum, Pak Jajang, dan teman-teman semua,“ kata Rayen kepada wartawan di Sekretariat MKD DPR.
Adapun, dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Ahmad Dhani dinilai telah menghina marga Pono. Sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.
Rayen pun merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” ujarnya.
Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025 kemarin.
Adapun laporannya telah teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.(FIE)
