JAKARTA, BERNAS.ID – Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dibawa KPK ke Jakarta.
Mobil itu juga disebut tidak masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masih diperbaiki di bengkel,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga :Moge Ridwan Kamil Sudah Dibawa Ke Jakarta, Selanjutnya Akan Segera Dipublish
Untuk itu, mobil RK belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.
Baca Juga :Moge Ridwan Kamil Sudah Dibawa Ke Jakarta, Selanjutnya Akan Segera Dipublish
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.(FIE)
