JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyatakan telah memindahkan Motor Gede atau Moge merk Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK). yang telah disita KPK pada Senin (20/4/2025), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur.
“Disampaikan Moge-nya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga :Ketua KPK Sebut Biasanya Korupsi Ada Kongkalikong Arahan Atasan
Selanjutnya, KPK akan mempublikasikan barang sitaan dari mantan Gubernur Jawa Barat itu pada Jumat (25/4/2025).
Baca Juga :KPK Pastikan Akan Periksa Ridwan Kamil, Tunggu Hal ini
Moge Royal Enfield ini sebelumnya disita bersama dokumen dan barang bukti elektronik saat KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 April 2025. (FIE)
