JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 sebesar Rp448 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris KPU DKI, Dirja Abdul Kadir, mengatakan pihaknya menerima hibah sebesar Rp975 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penggunaan anggaran hanya mencapai Rp527 miliar.
Baca Juga : Hari Ini, KPU DKI Tetapkan Pramono – Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030
“Sehingga terdapat sisa Rp448 miliar yang dikembalikan sepenuhnya ke Pemprov DKI,” ujar Dirja, Rabu (29/4/2025).
Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk dua putaran Pilgub, yakni Rp656 miliar untuk putaran pertama dan Rp319 miliar untuk putaran kedua.
Baca Juga : KPU DKI Pastikan Aksesibilitas ke TPS bagi 57.881 Pemilih Disabilitas
Dirja juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, lembaga peradilan, kejaksaan, dan Bawaslu atas dukungan mereka dalam penyelenggaraan Pilkada.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut mengapresiasi langkah KPU DKI yang dinilai berhasil menyelenggarakan Pilgub dengan tertib dan mengelola anggaran secara transparan.
“Pengembalian ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Pramono. (DID)
