PALU, BERNAS. ID-Seorang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu, berinisial PS diamankan petugas Satuan Narkoba Polresta Palu setelah terbukti kerap melakukan transaksi narkoba
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 27,853 gram
Sebelumnya, warga yang geram dengan perbuatan tersangka, kemudian berinisiatif melaporkan aktivitas transaksi narkoba tersebut ke pihak kepolisian, akibatnya dari hasil pemeriksaan petugas/ PS/ terbukti menyimpan barang haram tersebut
Kasatnarkoba Polres Palu,AKP Usman mengungkap, sabu yang diedarkan PS berasal dari seorang berinisial R, yang diketahui tinggal di wilayah Tatanga
AKP Usman juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*MAT)
