JAKARTA,BERNAS.ID – Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal. sebagai Sekretaris Jenderal DPD memiliki dasar hukum TAP MPR dan UU Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menjelaskan, penempatan Iqbal merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR 7/2000.
“Pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan, tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum,” jelas Rudianto Lallo kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga :Dari Hasil Gelar Perkara Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Kata dia, secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dia menambahkan, UU 2/2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
“Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri,” paparnya.
Baca Juga :Jokowi Serahkan Ijazahnya Ke Bareskrim Polri
Dia juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tentang kepolisian yang berbunyi, “Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Menurutnya, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, “Jabatan di luar Kepolisian” adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan,” pungkasnya. (FIE)
