JAKARTA BERNAS.ID – Setelah melakukan gelar perkara kasus Ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyimpulkan, ijazah tersebut adalah asli.
“Hasil penyelidikan dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana. Dari penelitian antara bukti dengan pembanding adalah identik, atau dari satu produk yang sama,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga :Soal Ijazah, Jokowi Akan Buka Di Pengadilan
Dari hasil ini maka aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, perihal tudingan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi tidak terbukti, dan tidak ditemukan tindak pidana.
Djuhandani memaparkan indikator keaslian ijazah dengan menampilkan hasil penelitian laboratorium forensik terhadap skripsi berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis” yang ditulis Jokowi.
Termasuk data saat Kuliah Kerja Nyata (KKN), slip pembayaran biaya kuliah, foto pengesahan skripsi, penerimaan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui surat kabar, serta foto wisuda sarjana yang diikuti Jokowi.
“Adanya surat keterangan pinjaman buku atau uang untuk mengikuti wisuda sarjana. Ini untuk diberikan agar memenuhi untuk ikut wisuda atas nama Joko Widodo,” papar Djuhandani.
Baca Juga :KP3-I Minta DPR Desak Polri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Selain melakukan laboratorium forensik dan memeriksa Jokowi, Polri juga meminta keterangan kepada 39 orang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara. Mulai dari alumni UGM hingga beberapa teman seangkatan Jokowi selama kuliah.
“Mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo telah mendaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM (untuk menempuh perkuliahan),” pungkas Djuhandani. (FIE)
