JAKARTA,BERNAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa merupakan bagian dari kerjasama lintas institusi.
Hal itu untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana lainnya, terutama yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam (SDA).
Menurut Prasetyo, pengamanan tersebut bentuk sinergi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Polri dan TNI.
Baca Juga : Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya
“Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” ujar Prasetyo awak media Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/5/2025).
Saat ini memang Presiden sedang bekerja keras melawan tindak pidana selain korupsi. Juga sedang tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam.
Mensesneg mengimbau publik agar tidak melihat kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa dengan kecurigaan. Tidak perlu didekatinya dengan ada kekhawatiran.
“Ya ini bagian dari kerja bersama. Dalam rangka menegakkan hukum pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” tambah dia.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.
Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.
Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.
Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi; b. Pelindungan tempat tinggal; c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. Pelindungan terhadap harta benda; e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada Pasal 6.
Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (FIE)
