Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah
    Hukum

    TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah

    Firardi RozyBy Firardi RozyMay 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tentara Nasional Indonesia (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa merupakan bagian dari kerjasama lintas institusi.

    Hal itu untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana lainnya, terutama yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam (SDA).

    Menurut Prasetyo, pengamanan tersebut bentuk sinergi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Polri dan TNI.

    Baca Juga : Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya

    “Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” ujar Prasetyo awak media Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/5/2025).

    Saat ini memang Presiden sedang bekerja keras melawan tindak pidana selain korupsi. Juga sedang tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam.

    Mensesneg mengimbau publik agar tidak melihat kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa dengan kecurigaan. Tidak perlu didekatinya dengan ada kekhawatiran.

    “Ya ini bagian dari kerja bersama. Dalam rangka menegakkan hukum pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” tambah dia.

    Baca Juga; Koalisi Masyarakat Sipil Sikapi Peristiwa Mei 98, Dari TNI Kembali Ke Barak Hingga Tolak Gelar Pahlawan Suharto

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.

    Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

    Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

    Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

    Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.

    Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

    Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi; b. Pelindungan tempat tinggal; c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. Pelindungan terhadap harta benda; e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada Pasal 6.

    Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (FIE)

     

     

     

     

     

     

     

     

    Institusi Kejaksaan Dijaga TNI Kejaksaan Agung Perpres TNI Jaga Kejaksaan Presiden Prabowo Subianto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.