JAKARTA, BERBAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta menuai sorotan. Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai terlalu membatasi hingga melampaui ketentuan dalam regulasi nasional. Hal ini disampaikan oleh Aktivis Jakarta, Taufik Hidayat.
Menurut Taufik, sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR seperti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok; pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak; serta larangan memajang produk rokok di toko, patut dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.
Baca Juga : Ketua Pansus KTR Tekankan Perlunya Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang
“Rokok adalah barang legal dan dikenakan cukai. Ketika penjualannya dibatasi dengan cara yang tidak proporsional, ini bukan hanya akan merugikan pedagang kecil tapi juga menimbulkan celah bagi peredaran rokok ilegal,” tegas Taufik, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, pemaksaan larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah bisa mematikan usaha kecil yang sangat bergantung pada penjualan produk tembakau. “Ada warung yang 70 persen pendapatannya dari penjualan rokok. Kalau ini dilarang, siapa yang tanggung jawab?” katanya.
Taufik juga mempertanyakan larangan total terhadap iklan dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak larangan iklan rokok karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga : Wagub Rano Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok dalam RPJMD DKI Jakarta 2025–2029
“Jangan sampai daerah membuat aturan yang tidak punya dasar hukum kuat dan bertentangan dengan putusan MK,” ujar dia.
Ia menyarankan agar DPRD DKI tetap mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur soal KTR secara nasional. “Kalau semua daerah menambah-nambahi, nanti akan timbul inkonsistensi hukum yang membingungkan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menilai pemisahan definisi antara rokok konvensional dan rokok elektronik (vape) penting dilakukan agar tidak terjadi bias persepsi publik. “Keduanya berbeda dari sisi kandungan, bentuk, dan potensi dampaknya, jadi tidak bisa disamaratakan,” tutupnya.
Ranperda KTR DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak. DPRD DKI diharapkan dapat menimbang dampak ekonomi dan sosial secara komprehensif sebelum menyepakati aturan final. (DID)
