Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional
    DK Jakarta

    Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 26, 2025Updated:May 26, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi kawasan tanpa asap rokok di Jakarta (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERBAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta menuai sorotan. Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai terlalu membatasi hingga melampaui ketentuan dalam regulasi nasional. Hal ini disampaikan oleh Aktivis Jakarta, Taufik Hidayat.

    Menurut Taufik, sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR seperti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok; pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak; serta larangan memajang produk rokok di toko, patut dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.

    Baca Juga : Ketua Pansus KTR Tekankan Perlunya Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang

    “Rokok adalah barang legal dan dikenakan cukai. Ketika penjualannya dibatasi dengan cara yang tidak proporsional, ini bukan hanya akan merugikan pedagang kecil tapi juga menimbulkan celah bagi peredaran rokok ilegal,” tegas Taufik, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan, pemaksaan larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah bisa mematikan usaha kecil yang sangat bergantung pada penjualan produk tembakau. “Ada warung yang 70 persen pendapatannya dari penjualan rokok. Kalau ini dilarang, siapa yang tanggung jawab?” katanya.

    Taufik juga mempertanyakan larangan total terhadap iklan dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak larangan iklan rokok karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Baca Juga : Wagub Rano Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok dalam RPJMD DKI Jakarta 2025–2029

    “Jangan sampai daerah membuat aturan yang tidak punya dasar hukum kuat dan bertentangan dengan putusan MK,” ujar dia.

    Ia menyarankan agar DPRD DKI tetap mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur soal KTR secara nasional. “Kalau semua daerah menambah-nambahi, nanti akan timbul inkonsistensi hukum yang membingungkan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

    Lebih lanjut, Taufik menilai pemisahan definisi antara rokok konvensional dan rokok elektronik (vape) penting dilakukan agar tidak terjadi bias persepsi publik. “Keduanya berbeda dari sisi kandungan, bentuk, dan potensi dampaknya, jadi tidak bisa disamaratakan,” tutupnya.

    Ranperda KTR DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak. DPRD DKI diharapkan dapat menimbang dampak ekonomi dan sosial secara komprehensif sebelum menyepakati aturan final. (DID)

    DPRD DKI Jakarta Kawasan Tanpa Rokok Ranperda KTR regulasi nasional
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.