Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional
    DK Jakarta

    Aktivis Nilai Ranperda KTR DKI Jakarta Terlalu Ekstrem dan Tak Sejalan dengan Regulasi Nasional

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 26, 2025Updated:May 26, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi kawasan tanpa asap rokok di Jakarta (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERBAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta menuai sorotan. Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai terlalu membatasi hingga melampaui ketentuan dalam regulasi nasional. Hal ini disampaikan oleh Aktivis Jakarta, Taufik Hidayat.

    Menurut Taufik, sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR seperti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok; pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak; serta larangan memajang produk rokok di toko, patut dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.

    Baca Juga : Ketua Pansus KTR Tekankan Perlunya Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang

    “Rokok adalah barang legal dan dikenakan cukai. Ketika penjualannya dibatasi dengan cara yang tidak proporsional, ini bukan hanya akan merugikan pedagang kecil tapi juga menimbulkan celah bagi peredaran rokok ilegal,” tegas Taufik, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan, pemaksaan larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah bisa mematikan usaha kecil yang sangat bergantung pada penjualan produk tembakau. “Ada warung yang 70 persen pendapatannya dari penjualan rokok. Kalau ini dilarang, siapa yang tanggung jawab?” katanya.

    Taufik juga mempertanyakan larangan total terhadap iklan dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak larangan iklan rokok karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Baca Juga : Wagub Rano Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok dalam RPJMD DKI Jakarta 2025–2029

    “Jangan sampai daerah membuat aturan yang tidak punya dasar hukum kuat dan bertentangan dengan putusan MK,” ujar dia.

    Ia menyarankan agar DPRD DKI tetap mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur soal KTR secara nasional. “Kalau semua daerah menambah-nambahi, nanti akan timbul inkonsistensi hukum yang membingungkan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

    Lebih lanjut, Taufik menilai pemisahan definisi antara rokok konvensional dan rokok elektronik (vape) penting dilakukan agar tidak terjadi bias persepsi publik. “Keduanya berbeda dari sisi kandungan, bentuk, dan potensi dampaknya, jadi tidak bisa disamaratakan,” tutupnya.

    Ranperda KTR DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak. DPRD DKI diharapkan dapat menimbang dampak ekonomi dan sosial secara komprehensif sebelum menyepakati aturan final. (DID)

    DPRD DKI Jakarta Kawasan Tanpa Rokok Ranperda KTR regulasi nasional
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.