JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan bahwa penyusunan aturan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri rokok.
“Ini bukan soal larang-larangan semata. Kita harus seimbang antara kepentingan kesehatan publik dan nasib ekonomi pelaku usaha, dari hulu ke hilir,” kata Farah kepada bernas.id, Selasa (27/5/2025).
Menurut Farah, keberadaan kawasan tanpa rokok sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil. Namun, ia juga menyadari adanya kekhawatiran dari pelaku usaha, termasuk pemilik warung kecil dan industri kreatif yang selama ini berhubungan dengan promosi rokok.
Baca Juga : Ketua Pansus KTR Tekankan Perlunya Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang
“Makanya kita tidak mau gegabah. Kita bahas pasal per pasal. Draft awalnya pun dari tahun 2016, jadi perlu penyesuaian. Banyak yang perlu direvisi,” jelas anggota Fraksi Golkar itu.
Farah menambahkan, salah satu ide yang muncul dalam pembahasan adalah pemberlakuan izin khusus untuk penjualan rokok, seperti halnya alkohol. Namun, hal ini masih dikaji mendalam mengingat banyak pedagang kecil yang tidak memiliki izin usaha resmi.
“Kalau aturan terlalu berat, nanti malah jadi diskriminatif. Kita sedang mencari formulasi yang adil. Mungkin bisa melalui pembatasan lokasi penjualan atau verifikasi usia melalui KTP saat membeli,” ujarnya.
Baca Juga : Wagub Rano Tekankan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok dalam RPJMD DKI Jakarta 2025–2029
Soal kekhawatiran akan munculnya rokok ilegal jika perda ini disahkan, Farah menampiknya. Ia mencontohkan Kota Bogor yang berhasil menerapkan larangan display rokok tanpa lonjakan rokok ilegal.
“Selama aturannya jelas dan pengawasannya kuat, enggak ada alasan harus takut. Justru sekarang kita dorong Pemprov juga aktif, jangan legislatif saja yang bergerak,” ucap Farah.
Terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok, Farah menyatakan pihaknya tetap mendorong pembatasan secara ketat, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperlonggar larangan iklan total.
“Kalau semua harus tunduk ke pusat, buat apa ada perda? Justru Jakarta harus punya dasar hukum sendiri yang melindungi warganya,” tegasnya.
Target penyelesaian Raperda KTR ini, lanjut Farah, adalah akhir Juli 2025. Pansus juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur untuk melihat implementasi KTR di daerah yang sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Kota Malang dan Surabaya. (DID)
