JAKARTA,BERNAS.ID – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan.
“Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia. Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi,” ujar Wirya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga :Sarasehan Dewantara 2025: Pendidikan sebagai Gerakan, Bukan Sekadar Institusi
Dalam konvensi tersebut, kata Wirya, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia telah mewajibkan pemenuhan hak pendidikan kepada masyarakat.
Baca Juga :Peran Strategis AI Menjadi Perhatian dalam Transformasi Pendidikan Kedokteran di ASEAN
“Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut,” tutupnya. (FIE)
