JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen atau nyaris tiga kali lipat.
Kenaikan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Gaji-gaji hakim akan dinaikkan, kata Prabowo demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen.
Baca Juga :Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus, mencatat bahwa Presiden selalu memiliki perhatian khusus untuk membenahi wajah hukum Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Langkah Presiden ini tentu juga menjadi tanggung jawab Komisi 3 DPR RI dalam selalu mengawasi dan mendukung kinerja penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga :Kemenko Polkam Fokus Berantas Premanisme, Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan
Baginya, ini momen bersejarah karena menjawab aspirasi seluruh hakim di seluruh Indonesia yang telah menunggu selama bertahun-tahun..
“Ujung tanduk penegakan hukum kita berada di tangan institusi kehakiman. Maka dari itu negara memang harus memberikan perhatian khusus kepada Institusi kehakiman. Ini benar-benar merupakan angin segar bagi Criminal Justice System kita,” paparnya.
Lebih lanjut, Stevano berharap kenaikan gaji ini juga bisa diimbangi dengan kinerja hakim yang profesional. Paling penting, hakim harus berintegritas dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
“Saya juga terus mendorong Institusi Kehakiman terus melakukan reformasi dan inovasi terhadap manajemen perkara kita,” pungkasnya. (FIE)
