JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC).
MC merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR. Ia diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Baca Juga; Ketua MPR Hormati KPK Lakukan Penyidikan Gratifikasi Di MPR
“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” tegas Budi Kamis (3/7/2025).
Back Juga :KPK Pastikan Setyo Budiyanto Tetap Pimpin KPK
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. (FIE)
