JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kejaksa Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin absen, hanya diwakili Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna.
Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L), rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2026, serta evaluasi laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dari APBN tahun anggaran 2024.
Baca Juga :Kejaksaan Agung Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar Dalam Kasus OPO
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna menjelaskan pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026 hanya sebesar Rp8,9 triliun, jauh dari kebutuhan riil institusi yang mencapai Rp27,4 triliun.
Berdasarkan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai 18,5 T,” ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ia merinci penambahan anggaran sebesar Rp16,68 triliun digunakan untuk kebutuhan dukungan manajemen, dan Rp1,8 triliun untuk program penegakan dan pelayanan hukum.
Baca Juga :Sambut Baik Perpres No 66/2025, Kejaksaan Agung Sebut Bentuk Kehadiran Negara
“Anggaran ini diperlukan untuk mencapai target kesra 2025?”2029, mendukung Astacita presiden, mengimplementasikan undang-undang baru, dan melaksanaan tugas dan rencana aksi nasional,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pagu indikatif Kejaksaan tahun 2026 turun drastis dari anggaran 2025 sebesar Rp24,2 triliun yang bisa berdampak pada kinerja institusi di tengah meningkatnya beban kerja dan kebutuhan operasional.
“Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan ril kejaksaan RI. Berdasarkan analisis Kejaksaan RI pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,9 T belum memenuhi kebutuhan ril sebesar Rp 27,4 T yang telah diusulkan. Sehingga terjadi defisit 18,52 T atau sebesar 67,4 persen,” tukasnya. (FIE)
