JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta (MAN),menyerahkan uang sejumlah Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan itu, terkait dugaan suap putusan onstlag atau lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Penyerahan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka MAN,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga :Kejaksaan Agung Akan Periksa Nadiem Makarim Pekan Depan
Sementara itu sebelumnya, Yoshua Napitupulu selaku penasihat hukum Arief Nuryanta mengatakan bahwa penyerahan uang dari kliennya dilakukan pada Kamis (19/6/2025).
“Kami selaku tim penasihat hukum hakim Indonesia dari kantor Hotma Sitompoel Law Firm mewakili klien kami atas nama MAN (mantan Ketua PN Jaksel) telah menyerahkan uang terkait perkara yang membelitnya tersebut sebesar 6,9 miliar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2025).
Kejagung membongkar adanya dugaan suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun para terdakwa dalam kasus ekspor CPO adalah tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga; TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pun telah menjerat sejumlah tersangkanya.
Salah satunya M. Arief Nuryanta, yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Penyidik juga telah menahan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus lepas ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng tersebut.
Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing ASB selaku hakim karier PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan DJU selaku hakim karier PN Jakarta Selatan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohardi Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Qohar menguraikan, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada Sabtu (13/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Penggeledahan ini adalah yang kesekian kalinya pasca menetapkan empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
Keempat tersangka sebelumnya ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO minyak goreng Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Hasil penggeledahan pada Sabtu malam, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar 4 ribu dolar Singapura pecahan 1.00 dan 12.500 dolar Amerika Serikat (AS).
Uang ini disita dari rumah Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
Berikutnya, uang 7 ribu dolar Singapura pecahan 100 dan 390 lembar dolar Singapura pecahan 50, disita dari rumah Ariyanto Bakri di Kayu Putih, Jakarta Timur.
Penyidik juga menyita uang sejumlah 360 ribu dolar AS dan 1 unit mobil Fortuner dari rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menyita uang tunai Rp 616,23 juta dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin;
Juga, menyita uang 4.700 dolar Singapura dari kantor hukum tersangka Marcella Santoso di Jakarta.
Qohar mengemukakan, kemudian tim penyidik memeriksa tujuh orang, tiga di antaranya merupakan majelis hakim sidang korupsi ekspor CPO minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Empat orang saksi lainnya yakni DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma.
Penyidik pun berhasil mengungkap fakta terkait kasus suap putusan lepas terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng ini. (FIE)
