Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar Dalam Kasus OPO
    Hukum

    Kejaksaan Agung Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar Dalam Kasus OPO

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 20, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta (MAN),menyerahkan uang sejumlah Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung.

    Penyerahan itu, terkait dugaan suap putusan onstlag atau lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    “Penyerahan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka MAN,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Baca Juga :Kejaksaan Agung Akan Periksa Nadiem Makarim Pekan Depan

    Sementara itu sebelumnya, Yoshua Napitupulu selaku penasihat hukum Arief Nuryanta mengatakan bahwa penyerahan uang dari kliennya dilakukan pada Kamis (19/6/2025).

    “Kami selaku tim penasihat hukum hakim Indonesia dari kantor Hotma Sitompoel Law Firm mewakili klien kami atas nama MAN (mantan Ketua PN Jaksel) telah menyerahkan uang terkait perkara yang membelitnya tersebut sebesar 6,9 miliar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2025).

    Kejagung membongkar adanya dugaan suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Adapun para terdakwa dalam kasus ekspor CPO adalah tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Baca Juga; TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah

    Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pun telah menjerat sejumlah tersangkanya.

    Salah satunya M. Arief Nuryanta, yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    Penyidik juga telah menahan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus lepas ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng tersebut.

    Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

    “Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing ASB selaku hakim karier PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan DJU selaku hakim karier PN Jakarta Selatan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohardi Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Qohar menguraikan, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada Sabtu (13/4/2025) pukul 24.00 WIB.

    Penggeledahan ini adalah yang kesekian kalinya pasca menetapkan empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

    Keempat tersangka sebelumnya ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO minyak goreng Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

    Hasil penggeledahan pada Sabtu malam, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar 4 ribu dolar Singapura pecahan 1.00 dan 12.500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Uang ini disita dari rumah Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

    Berikutnya, uang 7 ribu dolar Singapura pecahan 100 dan 390 lembar dolar Singapura pecahan 50, disita dari rumah Ariyanto Bakri di Kayu Putih, Jakarta Timur.

    Penyidik juga menyita uang sejumlah 360 ribu dolar AS dan 1 unit mobil Fortuner dari rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menyita uang tunai Rp 616,23 juta dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin;

    Juga, menyita uang 4.700 dolar Singapura dari kantor hukum tersangka Marcella Santoso di Jakarta.

    Qohar mengemukakan, kemudian tim penyidik memeriksa tujuh orang, tiga di antaranya merupakan majelis hakim sidang korupsi ekspor CPO minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

    Empat orang saksi lainnya yakni DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma.

    Penyidik pun berhasil mengungkap fakta terkait kasus suap putusan lepas terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng ini. (FIE)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Hakim Disuap Kejaksaan Agung Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Ditangkap
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.