TABANAN, BERNAS.ID – Pembangunan helipad di kawasan persawahan Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, memicu kekhawatiran serius dari pemerintah pusat. Keberadaan landasan helikopter tersebut dinilai merusak keaslian lanskap pertanian yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO sejak 2012.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, M. Hum menyebut pembangunan helipad sebagai sebuah kesalahan besar. Lokasinya yang berada di antara hamparan sawah tradisional dinilai mencederai nilai budaya subak yang dijaga selama ratusan tahun.
Baca Juga : Irigasi Rusak, Ratusan Hektar Sawah di Jatiluwih Terancam Kering
“Ini kesalahan total. Helipad merusak keaslian bentuk sawah berundak yang menjadi daya tarik utama Jatiluwih. Jika tidak dikembalikan ke kondisi semula, bisa-bisa masuk daftar merah UNESCO,” ujarnya tegas.
Menurutnya, status warisan dunia tidak bisa dianggap sebagai simbol semata. Setiap situs akan dievaluasi berkala oleh UNESCO, dan keaslian bentuk menjadi salah satu syarat utama. Bila terus dibiarkan, status WBD Subak Jatiluwih dapat dicabut.
Kementerian, kata dia, telah menyurati Bupati Tabanan sejak awal 2019 agar mengembalikan helipad menjadi sawah. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons. Restu juga mengingatkan bahwa pembangunan tersebut telah melanggar dua undang-undang, yakni UU Cagar Budaya dan UU Pertanian.
Baca Juga : Warga Jatiluwih Sarankan Bupati Tabanan Belajar ke Dedi Mulyadi
“Kalau tak juga ada tindakan, kami akan lapor ke Gubernur Bali. Ini tanggung jawab daerah yang mengusulkan kawasan ini sebagai warisan dunia. Jangan hanya terima nama besar tanpa komitmen merawatnya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga seharusnya berupaya menyejahterakan pemilik lahan. Menurutnya, tekanan ekonomi membuat pemilik sawah gelisah karena tak bisa menjual lahannya.
“Kalau mereka tidak diberi penghidupan yang layak, lama-lama mereka tinggalkan sawah. Dan kawasan ini hanya jadi monumen kosong,” tutupnya. (DID)
