JAKARTA, BERNAS.ID – Komnas Perempuan mengungkap dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai atas hak-haknya sebagai saksi, korban, maupun tersangka atau terdakwa, termasuk terkait kebutuhan khas perempuan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, Perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata, sementara keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterimanya tidak menjadi perhatian negara.
Aparat penegak hukum dinilai tidak memiliki perspektif gender sering kali menganggap korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya.
Baca Juga :Ini Catatan Komnas Perempuan Masukan RKUHAP
Perempuan tersangka belum dijamin pemenuhan atas kebutuhan khasnya, serta kerentanan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya belum menjadi bagian yang diperhatikan dalam setiap tahap pemeriksaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi hukum acara pidana, Komnas Perempuan telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2020.
Baca Juga :Panja KUHAP Disahkan, DPR Marathon Bekerja, Ini 10 Norma Penguatan KUHAP Baru
Selain itu, Komnas Perempuan juga menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2021.
Sebelumnya Komnas Perempuan memberikan catatan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Adapun, isu-isu tersebut mencakup beberapa bab penting dalam draf RKUHAP, di antaranya:
* BAB II Penyelidikan dan Penyidikan
* BAB III Penuntutan
* BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif
* BAB V Upaya Paksa
* BAB VI Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia
* BAB VII Advokat dan Bantuan Hukum
* BAB X Wewenang Pengadilan untuk Mengadili
* BAB XI Koneksitas (Pasal 161-165)
* BAB XII Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan Restitusi
* BAB XIV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
* BAB XV Upaya Hukum Biasa. (FIE)
