JAKARTA,BERNAS.ID – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dengan hukuman penjara, 4,6 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga :Kejagung Sita Uang di Kasus Thomas Lembong Senilai Rp 565 Miliar, Ini Rinciannya
Tom Lembong disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Baca Juga :Jaksa Agung Jelaskan Alasan Thomas Lembong Ditetapkan Tersangka
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. Sementara Jaksa sebelumnya menurut Tom Lembong membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.(FIE)
