JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap Harun Masiku.
Namun, majelis hakim tidak menemukan fakta kalau Sekjen PDIP melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku seperti yang dituntut Jaksa.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ungkap hakim anggota Sunoto dalam pertimbangannya, saat membacakan proses vonis Hasto, di Pengadilan Tipikor, Jumat(25/7/2025).
Baca Juga :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah, Ini Faktanya
Upaya Hasto dalam kasus ini bukan untuk atas inisiatifnya sendiri. Melainkan didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP.
Kemudian, Hasto bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juni 2024 lalu. Tak pernah ada upaya sistematis darinya untuk menghindari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone alias telepon genggam pada 8 Januari 2020.
Baca Juga :KPK Kaji Surat Menteri UMKM Terkait Dugaan Gratifikasi
Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, terbit sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020.
“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi pada 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” kata hakim.
Selain itu, dalam tuduhan itu pun tidak ada bukti handphone yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, handphone tersebut masih ada.
Hakim berpendapat, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (FIE)
