JAKARTA,BERNAS.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaparkan prihal kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Pengumuman resmi ini setelah polisi melakukan gelar perkara di tempat kejadian, meminta keterangan saksi dan hasil otopsi.
Rilis kasus kematian Arya Daru digelar siang ini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga : :Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Hasibuan Optimis Kasus Arya Daru Segera Terungkap
Dari rilis kasus ini terungkap penyebab kematian Arya, bunuh diri atau meninggal tanpa ada keterlibatan pihak lain.
Pihak puslabfor Bareskrim Polri tidak menemukan materialogi orang lain di tempat kejadian. Selain itu, barang bukti dari TKP ada 13 item, 1 item sisa gulungan lakban berwarna kuningterdapat DNA ADP. Selain itu tidak ditemukan bercak darah di TKP.
“Dari hasil penyelidikan keterangan saksi (24 saksi), dikatakan barbuk serta didukung oleh keterangan ahli kami menyimpulkan pada selasa 8 juli, dari oleh tkp, dari pemeriksaan file CCTV sepanjang video dimaksud saling sesuai tidak ada pemotongan atau sisipan video. Meninggal ADP tanpa adanya keterlibatan orang lain (keterangan ahli). Kami sinpulkan belum temukan tindak pidana, ujar Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga : : Prof Laksanto : Selamat Dirgahayu Polri 4.0
Polri juga membantah kalau tangan ADP terikat. Tangan tidak terikat, pada saat ditemukan posisi kamar korban terkunci, ketika ditemukan kunci ada 3 lapis.
Belum ditemukan informasi atau dokumen elektronik beruapa ancaman fisik psikis. (FIE)
