JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik KPK guna diminta keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan kuota haji reguler dan khusus di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji sebagaimana kita ketahui semua,” ungkap Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2025).
Lalu apakah ada perintah dari Jokowi terkait pembagian kuota haji, Yaqut mengaku akan menyampaikan langsung kepada tim penyelidik KPK.
Baca Juga :KPK Tinjau Proses Pembangunan Gedung DPRD DIY
“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam. Karena itu materi, jadi tidak bisa saya sampaikan ke teman-teman,” tegas Yaqut.
Selain itu, ia mengaku Yaqut membawa Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” tutur Yaqut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.
Baca Juga :17 Poin Catatan KPK Terkait RUU KUHAP Yang Bertentangan Dengan UU KPK
“Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.(FIE)
